Seorang guru tetap akan menjadi seorang guru, tidak akan pernah ada kata-kata mantan guru, atau bekas guru. Sekali guru tetap akan menjadi guru. Dan seorang murid, tetap akan mengingat guru itu, sepanjang hidupnya.
Saat ini SMA gw mendapatkan cobaan. Berawal dari suatu kasus seorang siswa, hingga berkembang menjadi suatu berkas di kepolisian. Gw gak tau gmn kronologis sebenarnya dan awal mulanya. Tapi yang ada sekarang, guru gw dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan “perbuatan tidak menyenangkan”.
Karena gw blm tau duduk perkaranya dengan jelas, gw anggap aja bahwa Guru gw ini berada di pihak yang benar, karena gw, dan seluruh teman-teman gw tau kapabilitas beliau. Beliau seorang guru yang paling disegani di SMA gw karena memang beliau pantas untuk disegani. Tingkah lakunya, ilmunya membuat beliau jadi disegani. Bukan berarti gw tidak segan dengan guru lain. Ada suatu kharisma di dalam diri beliau sebagai guru.
Menurut versi yang sudah beredar, semuanya dimulai ketika beliau menangkap basah seorang murid sedang memutar video porno di HP-nya, pada saat jam pelajaran. Kemudian kasus ini berkembang sehingga melibatkan seorang murid lainnya. Jadilah kedua murid tersebut, memperoleh sanksi sebagaimana mestinya. Karena memutar video porno di sekolah adalah pelanggaran berat. Seiring berkembangnya kasus, tiba-tiba saja beliau memperoleh surat pemanggilan dari pihak kepolisian. Dan kalo tidak salah, pihak sekolah mendapat gugatan ke PTUN, dari orang tua siswa yang bersangkutan.
Gw memang bukan orang hukum, tapi melihat asal muasal, gugatan dengan dasar “perbuatan tidak menyenangkan” itu sama sekali tidak beralasan. Bagaimanapun juga, sekolah adalah institusi pendidikan. Ketika mendapati bahwa terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, maka sekolah berhak menjatuhkan sanksi, apalagi norma-norma tersebut dilanggar dalam waktu jam sekolah.
Yang sangat disayangkan disini, sebetulnya orang tua kedua siswa tadi juga merupakan orang-orang yang terlibat di institusi pendidikan juga. Namun yang ada, ketika yang melanggar norma itu adalah orang-orang terdekat mereka, dalam hal ini anak, seakan-akan mereka gelap mata bahwa anak mereka sudah melanggar norma-norma yang ada dan mengguanakan dalih “perbuatan yang tidak menyenangkan”. Mereka lupa, apabila pada akhirnya tuduhan mereka itu tidak terbukti (benernya kualifikasi perbuatan tidak menyenangkan apa yah?) mereka dapat dituntut ganti dengan dalih “pencemaran nama baik”.
Well.. semoga saja kasus ini dapat selesai dengan baik dan pihak-pihak yang bersalah (dalam hal ini, gw harap orang tua yang melaporkan ke polisi) menyadari kekeliruannya.
Yang membuat gw sedih adalah gw gak bisa hadir langsung untuk memberikan dukungan yang rencananya akan diberikan oleh rekan-rekan alumni pada tanggal 29 maret besok. Namun gw bangga, bahwa ikatan persaudaraan antar alumni kita demikian kuat, sehingga respon yang diberikan sangat banyak. Banyak diantara rekan-rekan alumni mungkin sudah meninggalkan jombang lebih dari 5 tahun, namun mereka mau meluangkan waktunya untuk memberikan dukungan moril baik melalui e-mail ataupun hadir langsung di SMA 2 besok.
Semoga saja dukungan para alumni tidak sia-sia dan nama baik SMA 2 Jombang dan Guru tercinta kami dapat pulih seperti sedia kala.